An-Nazhmul Ashghar fil Fiqhi

Bait 25 dan 26

Kembali Ke Daftar Isi Kitab

Matan

وَتَرْكُ شَرْطٍ وَكَذَا الْكَلَامُ * وَالْفِعْلُ إِنْ يَكْثُرْ كَذَ السَّلَامُ أَثْنَاءَهَا، تَعَمُّدُ الزِّيَادَهْ * قَهْقَهَةٌ إِذْ نَافَتِ الْعِبَادَهْ

وَ - dan تَرْكُ - meninggalkan شَرْطٍ - syarat وَ - dan كَذَا - demikian juga  الْكَلَامُ - ucapan وَ - dan الْفِعْلُ - perbuatan إِنْ - jika يَكْثُرْ - banyak كَذَ - demikian juga  السَّلَامُ - salam أَثْنَاءَهَا - di tengahnya تَعَمُّدُ - sengaja الزِّيَادَهْ - menambah  قَهْقَهَةٌ - tertawa إِذْ - karena نَافَتِ - bertentangan الْعِبَادَهْ - ibadah

Penjelasan

00:00
الحمد لله والصلاة والسلام على رسوله وعلى آله وصحبه أجمعين أما بعد
00:09
Bait ke-25 dari An-Nazhmul Asghar fil Fiqh, masih tentang pembatal-pembatal shalat. Penulis hafizhahullah, beliau berkata,
00:20
وَتَرْكُ شَرْطٍ وَكَذَا الْكَلَامُ * وَالْفِعْلُ إِنْ يَكْثُرْ كَذَ السَّلَامُ
00:29
Pembatal yang ke-3 adalah meninggalkan syarat shalat, seperti shalat tanpa bersuci, atau shalat tidak menghadap kiblat.
00:42
Kemudian yang ke-4,
00:45
وَتَرْكُ شَرْطٍ وَكَذَا الْكَلَامُ
00:48
adalah berbicara, berbicara kepada orang lain, yang itu bertentangan dengan tata cara pelaksanaan shalat.
01:01
Zaid bin Arqam radhiyallahu 'anhu berkata bahwa mereka dahulunya diperbolehkan untuk berbicara ketika sedang melaksanakan shalat, seseorang dari mereka, dari para sahabat berbicara dengan kawannya yang shalat di sampingnya, hingga turun firman Allah Ta'ala,
01:22
وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
01:25
berdirilah untuk Allah dalam shalatmu dengan khusyu'.
01:30
Maka mereka diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara.
01:37
Pembatal berikutnya yang ke-5,
01:39
وَالْفِعْلُ إِنْ يَكْثُرْ
01:41
dan gerakan yang banyak.
01:45
Sehingga banyak bergerak yang itu di luar dari gerakan shalat adalah hal yang membatalkannya.
01:54
كَذَ السَّلَامُ
01:55
Kemudian yang ke-6, dan salam.
01:59
Ini berkaitan dengan bait setelahnya, bait ke-26, أَثْنَاءَهَا, di tengah shalat.
02:06
Hingga jika seseorang salam di pertengahan shalat, maka batal shalatnya.
02:14
Bait ke-26, ini lanjutan dari bait sebelumnya,
02:17
أَثْنَاءَهَا، تَعَمُّدُ الزِّيَادَهْ * قَهْقَهَةٌ إِذْ نَافَتِ الْعِبَادَهْ
02:24
أَثْنَاءَهَا, di tengah shalat, maksudnya salam di tengah shalat, pembatal yang sebelumnya.
02:29
Kemudian yang ke-7, تَعَمُّدُ الزِّيَادَهْ, menambah gerakan shalat dengan sengaja, secara sengaja menambah raka'at ke-3 dalam shalat subuh, demikian juga secara sengaja sujud sebanyak tiga kali dalam satu raka'at.
02:50
Ini termasuk hal yang membatalkan shalat ketika dilakukan dengan sengaja, تَعَمُّدُ الزِّيَادَهْ.
02:59
Kemudian yang ke-8, قَهْقَهَةٌ, tertawa, tertawa dengan mengeluarkan suara, itu termasuk hal yang membatalkan, adapun tersenyum, maka tidak membatalkan shalat.
03:16
Kemudian beliau sebutkan di sini,
03:18
إِذْ نَافَتِ الْعِبَادَهْ
03:20
itu semua adalah hal yang membatalkan karena bertentangan dengan maksud pelaksanaan shalat.
03:30
Ini penjelasan bait ke-25 dan 26, semoga bermanfaat.
03:39
وصلى اللهم وسلم وبارك على نبينا محمد و على اله وصحبه أجمعين