Matan
يَنْقُضُهُ الْخَارِجُ مِنْ سَبِيلِ * كَالنَّجِسِ الْكَثِيرِ لَا الْقَلِيلِ وَمَسُّ فَرْجٍ دُبُرٍ أَوْ قُبُلِ * بِيَدِهِ. وَأَكْلُ لَحْمِ الْإِبِلِ
يَنْقُضُهُ - membatalkannya الْخَارِجُ - yang keluar مِنْ - dari سَبِيلِ - jalan كَالنَّجِسِ - seperti najis الْكَثِيرِ - yang banyak لَا - bukan الْقَلِيلِ - yang sedikit وَ - dan مَسُّ -menyentuh فَرْجٍ - kemaluan دُبُرٍ - bagian belakang أَوْ - atau قُبُلِ - bagian depan بِيَدِهِ - dengan tangannya وَ - dan أَكْلُ - makan لَحْمِ - daging الْإِبِلِ - unta
Penjelasan
00:00
الحمد لله والصلاة والسلام على رسوله وعلى آله وصحبه أجمعين أما بعد
00:07
Di bait yang ke-11 dari An-Nazhmul Asghar fil Fiqh, penulis hafizhahullah berkata,
00:14
يَنْقُضُهُ الْخَارِجُ مِنْ سَبِيلِ * كَالنَّجِسِ الْكَثِيرِ لَا الْقَلِيلِ
00:20
Beliau sebutkan pembatal-pembatal wudhu.
00:23
Yang pertama adalah sesuatu yang keluar dari dua jalan kotoran, seperti buang angin, buang air kecil, buang air besar, itu membatalkan wudhu.
00:34
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
00:37
لا تقبل صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ
00:43
tidak diterima shalat seseorang di antara kalian jika berhadats, sampai dia berwudhu.
00:50
Kemudian pembatal yang kedua.
00:56
يَنْقُضُهُ الْخَارِجُ مِنْ سَبِيلِ
00:59
Yang membatalkan wudhu adalah sesuatu yang keluar dari dua jalan kotoran.
01:03
كَالنَّجِسِ الْكَثِيرِ لَا الْقَلِيلِ
01:07
Demikian juga najis yang banyak yang keluar dari tubuh, لَا الْقَلِيلِ, bukan najis yang sedikit, keluarnya najis yang banyak dari badan yang bukan melewati dua jalan kotoran, seperti keluarnya darah yang banyak atau muntah, itu membatalkan wudhu.
01:32
Abu Darda radhiyallahu 'anhu menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau pernah muntah, maka beliau berbuka puasa dan beliau berwudhu.
01:46
Bait yang ke-12,
01:48
وَمَسُّ فَرْجٍ دُبُرٍ أَوْ قُبُلِ * بِيَدِهِ. وَأَكْلُ لَحْمِ الْإِبِلِ
01:58
وَمَسُّ فَرْجٍ دُبُرٍ أَوْ قُبُلِ, menyentuh kemaluan bagian depan atau bagian belakang, kemaluan yang digunakan untuk buang air kecil maupun buang air besar.
02:11
بِيَدِهِ
02:12
Menyentuh dengan tangannya.
02:14
وَأَكْلُ لَحْمِ الْإِبِلِ
02:17
Dan makan daging unta.
02:19
Sehingga beliau sebutkan di sini bahwa pembatal wudhu yang ketiga adalah menyentuh kemaluan, apakah kemaluan bagian depan atau bagian belakang secara langsung tanpa penghalang.
02:35
Jika menyentuh dengan penghalang, ada sesuatu yang menghalangi antara tangannya dengan kemaluan, maka tidak batal.
02:44
Tapi jika menyentuh secara langsung, maka termasuk hal yang membatalkan.
02:50
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
02:52
من مس ذكره فليتوضأ
02:55
siapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah dia berwudhu.
03:01
Kemudian pembatal yang ke-4, disebutkan di sini, makan daging unta, وَأَكْلُ لَحْمِ الْإِبِلِ.
03:09
Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, apakah harus berwudhu setelah makan daging kambing, maka beliau bersabda,
03:20
إن شئت فتوضأ وإن شئت فلا توضأ
03:25
jika engkau mau maka berwudhulah, dan jika tidak maka tidak perlu berwudhu.
03:31
Kemudian orang tersebut kembali bertanya, apakah harus berwudhu setelah makan daging unta, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab,
03:40
نَعَمْ ، فتوَضَّأْ مِن لحُومِ الإبِلِ
03:46
iya, berwudhulah setelah makan daging unta.
03:52
Demikian penjelasan untuk bait yang ke-11 dan bait ke-12, mudah-mudahan bermanfaat.
04:00
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ